Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali: Tempat Ibadah Buka, Jemaah Dibolehkan 50 Persen dari Kapasitas

Kompas.com - 17/08/2021, 10:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 17-23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri.

Untuk diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sudah berlaku sejak pertengahan Juli 2021. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang setidaknya sebanyak 4 kali.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

"PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Luhut mengatakan, level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah apabila situasi Covid-19 lebih membaik.

Menurut dia, ketika PPKM mendekati level 1 dan 2, hal itu menandakan masyarakat dapat segera menjalani kehidupan normal.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.

Baca juga: Luhut Tegaskan PPKM Terus Berlanjut Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com