JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 3 di Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 3 di Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran baik sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, pernikahan hingga transportasi umum.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar 59 Daerah yang Jalankan Pembatasan Level 3
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen), kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 WFH.