JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021) malam.
Selain merinci kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2, Inmendagri juga memuat aturan tentan penyelenggaraan pesta perkawinan selama perpanjangan PPKM pada 17-23 Agustus 2021.
Dilansir dari lembaran inmendagri pada Selasa (17/8/2021), untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...
Kemudian, untuk daerah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, untuk daerah berstatus PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan 17-23 Agustus 2021.
Dengan kata lain, tidak diperbolehkan ada resepsi perkawinan di daerah PPKM Level 4.
Baca juga: Uji Coba Protokol Kesehatan untuk Olahraga di 4 Wilayah PPKM Level 4, Begini Aturannya
Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 34, detail dan daerah penyelenggara PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 bisa dilihat dalam tautan ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.