JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 17-23 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri.
Untuk diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sudah berlaku sejak pertengahan Juli 2021. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang setidaknya sebanyak 4 kali.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
"PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Luhut mengatakan, level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah apabila situasi Covid-19 lebih membaik.
Menurut dia, ketika PPKM mendekati level 1 dan 2, hal itu menandakan masyarakat dapat segera menjalani kehidupan normal.
"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut.
Baca juga: Luhut Tegaskan PPKM Terus Berlanjut Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.