JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Dua pejabat itu yakni Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat: Sudah Tak Lagi Bersama Kami
Alex mengatakan, peristiwa ini diketahui pada tanggal 4 Desember 2015, ketika Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat Nomor S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Isinya, memberikan teguran kepada Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 yang lebih besar dari seharusnya.
Ia mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
“Dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS (Apri Sujadi) dari para pengusaha rokok yang hadir,” kata Alex.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan.
Apri, menurut Alex, memerintahkan Ketua Dewan Kawasan Bintan Nurdin Basirun menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd Saleh H Umar sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Kemudian, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh H Umar.
Selanjutnya, atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)
Selain itu, Bupati Bintan ini juga menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Alex menyebut, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Pada tahun 2017, menurut dia, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).