“Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS (Apri Sujadi) sebanyak 15.000 karton, MSU (Mohd Saleh H Umar) sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton,” ungkap Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Lebih lanjut, pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd Saleh H Umar untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.
Dengan begitu, total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh H Umar 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh MSU (Mohd Saleh H Umar) dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016-2018, diduga ditentukan sendiri olehnya tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” kata Alex.
“Dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” ujar dia.
Perbuatan para tersangka, menurut Alex, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Kemudian, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
“Atas perbuatannya AS (Apri Sujadi) dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ujar Alex.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” tutur dia.
Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Baca juga: Geledah 2 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Sita Bukti Elektronik
Adapun Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.