Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegaduhan KPK Akan Jadi "Negative Legacy" jika Jokowi Tak Ambil Langkah Drastis

Kompas.com - 12/08/2021, 18:21 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, kegaduhan yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi warisan negatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mengambil langkah drastis untuk mengatasi kegaduhan, misalnya dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Saya kira kalau Presiden Jokowi tidak mengambil langkah-langkah drastis memperbaiki keadaan ini, khususnya dengan mengeluarkan perppu membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu maka menurut saya berbagai kegaduhan yang timbul akan menjadi negative legacy dari Presiden Jokowi," kata Azra dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Azra berpandangan, Jokowi menunjukkan ketidaksetiaannya pada amanat reformasi jika tidak mengambil langkah tegas.

Era Reformasi setidaknya mengamatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Azra menuturkan, ekosistem politik menjadi tidak kondusif apabila Jokowi tidak melakukan upaya penyelematan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Selama ini, ia tidak melihat Jokowi menunjukkan sikap tegas terkait isu pemberantasan korupsi.

Misalnya, Presiden Jokowi tidak membatalkan UU KPK hasil revisi dengan penerbitan perppu. Kemudian, Jokowi hanya satu kali berkomentar terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bahkan, ketika Ombudsman RI telah menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK, Jokowi tidak memberikan respons.

"Intinya itu saja, banyak malaadministrasi, cacat prosedur dan macam-macam, tetapi Presiden Jokowi tidak melakukan apa-apa, berdiam seribu bahasa," ucap Azra.

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Diketahui polemik soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus terjadi. Pengalihan status tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Penerbitan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sempat diminta oleh pegiat antikorupsi hingga akademsi.

Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu dinilai melemahkan kewenangan KPK hingga memengaruhi independensi.

Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi memang menuai kontroversi. Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi.

Saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa. Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan mendesak penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com