JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Dua pejabat itu yakni Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Geledah 2 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Sita Bukti Elektronik
Ia mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Adapun Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alexander.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.