JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengimbau ibu hamil dan menyusui tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan demikian, para ibu hamil dan menyusui dapat lebih terlindungi dari paparan virus SARS-CoV-2.
"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Fraksi PKS: Data Kematian Covid-19 Harusnya Dikoreksi, Bukan Dihapus
Menurutnya, izin vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah terjamin sesuai dengan ketentuan kesehatan.
Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil juga direkomendasikan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Menurut Bintang, ibu hamil merupakan kelompok yang sangat berisiko jika terinfeksi Covid-19.
"Hal ini menambah keyakinan ibu hamil untuk mau divaksinasi," ujarnya.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sejak 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Soal Roadmap Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Ketua DPD: Vaksinasi Harus Optimal
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya.
Beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia.
Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.