Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan SDM di KPK Dinilai Tidak Lagi Independen

Kompas.com - 10/08/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak lagi independen pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu indikasi tergerusnya independensi KPK.

"Kalau kita lihat independensi KPK banyak digerus UU Nomor 19 Tahun 2019, karena dalam pengelolaan SDM di KPK tidak bisa lagi dikatakan independen, di situ ada kewenangan lembaga-lembaga lain," kata Zaenur dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (10/9/2021).

Baca juga: Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain

Zaenur menjelaskan, berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai lembaga antirasuah itu berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses alih status, terdapat beberapa lembaga negara terlibat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, terkait aspek pendidikan dan pembinaan pegawai yang telah berstatus ASN, KPK mesti bekerja sama dengan LAN.

"Kemudian untuk membina penyelidik dan penyidik harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

"Sehingga KPK sudah tidak lagi bersifat independen seperti dulu, khususnya pada aspek-aspek yang saya sebutkan," kata Zaenur.

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Diketahui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi polemik.

Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Namun, KPK menyatakan keberatan atas temuan itu.

KPK menyebutkan, Ombudsman tidak patuh hukum karena melakukan pemeriksaan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang sedang dalam proses uji formil di Mahkamah Agung (MA).

Kemudian KPK berpandangan peraturan alih status pegawai dan penyelenggaraan TWK disebut bukan perkara layanan publik, sehingga Ombudsman tidak berwenang melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com