JAKARTA, KOMPAS.com - NCB Interpol Indonesia meyakini Harun Masiku tidak akan bisa lolos dari penangkapan jika melewati jalur-jalur resmi perlintasan negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, status red notice terhadap Harun Masiku sudah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol lewat jaringan i2047.
"Dalam sistem i2047 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," kata Amur dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (10/8/2021).
Dia menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah mengetahui data Harun Masiku dan bisa mengaksesnya secara langsung.
Amur memastikan, tidak dipublikasikannya data Harun Masiku di situs Interpol tidak memengaruhi proses pencarian terhadap buronan tersebut.
Baca juga: Interpol Jelaskan Red Notice Harun Masiku Sengaja Tak Dipublikasikan untuk Umum
"Jadi, tidak di-publish itu tidak masalah," ujarnya.
Amur pun beralasan, data Harun Masiku tidak dipublikasikan di situs Interpol demi mempercepat pencarian terhadap buronan tersebut.
Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar. Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
"Nanti banyak tek-toknya dan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon. Sementara yang kami inginkan adalah percepatan," katanya.
Selain itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku.
Menurut Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Nama Harun Masiku yang Tak Dicantumkan di Situs Interpol
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Data Harun Masiku belum dipublikasikan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Interpol, www.interpol.int, tidak ada sama sekali data Harun Masiku.
Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.