JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi, pandemi Covid-19 akan berlangsung lama.
Oleh karena itu, menurut Budi, dibutuhkan roadmap atau peta jalan agar aktivitas masyarakat selama pandemi tetap aman, terutama pada enam jenis aktivitas utama.
Keenam aktivitas utama tersebut adalah perdagangan modern dan tradisional, kantor atau kawasan industri, transportasi darat, laut dan udara, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menkes: Testing Covid-19 Akan Ditingkatkan hingga 400.000 Per Hari
Budi mengatakan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas utama tersebut akan di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui sudah divaksinasi atau belum.
Bagi mereka yang sudah divaksin akan diberikan kelonggaran dalam protokol kesehatan.
"Kalau sudah divaksin mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk resto, ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Budi mencontohkan, pelonggaran protokol kesehatan di tempat makan.
Baca juga: Luhut: Akan Ada Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Ia mengatakan, pengunjung yang sudah divaksin bisa makan satu meja sebanyak empat orang.
Namun, bagi pengunjung yang belum divaksin, hanya dapat makan satu meja berdua di ruang terbuka.
"Yang belum (vaksin) satu meja berdua dan ditaro di ruangan terbuka, dan akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas utama tersebut," ujar dia.
Baca juga: Mal Taman Anggrek Mulai Dibuka untuk Umum, Petugas Cek Kartu Vaksin Covid-19 Pengunjung
Budi mengatakan, pelonggaran tersebut akan diuji coba melalui kerja sama dengan asosiasi mal dalam pengawasannya.
"Diharapkan dengan pilot project ini bekerja sama dengan asosiasi, proses ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi oleh peserta, asosiasi, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.