JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (9/8/2021) malam.
Selain merinci daerah yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi Jawa-Bali, Inmendagri juga merinci aturan teknis pelaksanaan PPKM di lapangan menurut kategori masing-masing daerah.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (10/8/2021), keseluruhan daerah akan menerapkan ketentuan PPKM level 2, level 3 dan level 4 sejak hari ini sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: Update Aturan PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus
Salah satu yang diatur adalah soal tempat wisata. Untuk daerah dengan status level 3 dan level 4, tempat wisata masih ditutup sementara.
Begitu pula dengan fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah berstatus level 3 dan level 4 juga masih ditutup sementara.
Namun, aturan yang berbeda berlaku untuk daerah dengan status level 2. Di daerah tersebut, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal yang sama juga berlaku untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) di daerah berstatus level 2.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Rincian daerah
Masih dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa berikut ini rincian daerah berstatus level 2, level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali:
1. Daerah berstatus level 4
a. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten