Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Rizieq Diperpanjang Lagi, Pengacara Duga Ada Pihak yang Bermanuver

Kompas.com - 09/08/2021, 12:59 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyesalkan penetapan perpanjangan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) terhadap kliennya.

Aziz menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman untuk tetap menahan Rizieq.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pengacara: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 30 Hari, Sangat Berlebihan

Ia mengatakan, hukum semestinya menjadi panglima dalam keadilan. Namun, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk melukai rasa keadilan.

Aziz pun berpendapat, perpanjangan masa penahanan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kezaliman.

"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," tuturnya.

Aziz mengklaim bahwa selama berada dalam Rutan Mabes Polri dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq bersikap baik dan kooperatif.

Baca juga: Vonis Rizieq Dikuatkan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Kami Syukuri dan Jalani dengan Sabar

Menurut dia, Rizieq siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan.

Namun, dia mengatakan, dalam pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, atau pihak terkait tidak bersifat wajib.

"Sehingga penanahan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," kata dia.

Diberitakan, PT DKI menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 Agustus 2021.

Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com