Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Kompas.com - 06/08/2021, 13:42 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengutip situs resmi PT PIM, Emir lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.

Pada 1984, Emir Moeis menuntaskan studi pasca-sarjana MIPA Universitas Indonesia.

Emir Moies memulai kariernya pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala.

Baca juga: Merasa Jadi Korban, Emir Moeis Bakal Laporkan Pirooz ke Mabes Polri

Kemudian, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980–2000. Pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai anggota DPR RI.

Lalu, pada 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham PT PIM sebagai komisaris PT PIM.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris. Salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menilai Emir Moeis seharusnya tidak memenuhi syarat materiil sebagai calon komisaris karena pernah menyandang predikat mantan narapidana korupsi yang merupakan bukti otentik adanya cacat integritas.

Pernah terjerat kasus korupsi

Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Pertanyakan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, PSI: Apakah Tidak Ada Orang Berkualitas di Negeri Ini?

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim saat itu menilai Emir Moeis terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com