Setelah divionis, Emir Moeis menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Selama menjalani masa tahanannya, Emir Moeis pernah dikabarkan pelesiran ke luar penjara.
Saat itu, ia dikabarkan pulang ke rumahnya yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat ditanya oleh wartawan mengenai pelesiran Emir Moeis, kuasa hukumnya Erick S. Paat mengaku tak tahu-menahu soal kabar itu.
Pada Maret 2016, Emir Moeis diketahui bebas dari penjara. Setelah bebas, Emir Moies diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi atas kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir.
Diketahui, selama menjalani persidangan di pengadilan, Emir Moeis melalui mantan stafnya Zuliansyah Putra melaporkan Pirooz Muhammad Sarafi ke Mabes Polri.
Hal ini karena Emir Moeis berkeyakinan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," ujar Emir pada 5 Maret 2016.
Emir juga mengatakan bahwa kasus suap PLTU Tarahan Lampung yang selama ini dituduhkan kepadanya jelas-jelas telah merugikan dirinya.
"Saya merasa dizolimi selama ini. Kita lihat saja kebenarannya nanti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.