Salin Artikel

Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengutip situs resmi PT PIM, Emir lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.

Pada 1984, Emir Moeis menuntaskan studi pasca-sarjana MIPA Universitas Indonesia.

Emir Moies memulai kariernya pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manajer Bisnis di PT Tirta Menggala.

Kemudian, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980–2000. Pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai anggota DPR RI.

Lalu, pada 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham PT PIM sebagai komisaris PT PIM.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris. Salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menilai Emir Moeis seharusnya tidak memenuhi syarat materiil sebagai calon komisaris karena pernah menyandang predikat mantan narapidana korupsi yang merupakan bukti otentik adanya cacat integritas.

Pernah terjerat kasus korupsi

Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim saat itu menilai Emir Moeis terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.


Kasus ini bermula pada 28 Juni 2001 saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan tender tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir Moies untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangkan lelang proyek PLTU.

Beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Alstom Power dan Marubeni dengan Emir Moeis baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.

Berkat bantuan Emir Moeis, pada 6 Mei 2004 konsorsium Alstom Power Inc ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek PLTU Tarahan dan menandatangi kontrak “Tarahan Coal Fired Steam Power Plant Project Units 3 & 4 (2 x 100 MW) Nomor 06.PJ/063/PIKITRING SBS/2004, tanggal 26 Juli 2004, Lot-3: Steam Generator & Auxiliaries,” dengan nilai kontrak sebesar 117.281.900.00 dollar AS dan Rp 8.917.468.000,00.


Polemik pelesiran hingga akhirnya bebas 

Setelah divionis, Emir Moeis menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. 

Selama menjalani masa tahanannya, Emir Moeis pernah dikabarkan pelesiran ke luar penjara.

Saat itu, ia dikabarkan pulang ke rumahnya yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai pelesiran Emir Moeis, kuasa hukumnya Erick S. Paat mengaku tak tahu-menahu soal kabar itu.

Pada Maret 2016, Emir Moeis diketahui bebas dari penjara. Setelah bebas, Emir Moies diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi atas kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir.

Diketahui, selama menjalani persidangan di pengadilan, Emir Moeis melalui mantan stafnya Zuliansyah Putra melaporkan Pirooz Muhammad Sarafi ke Mabes Polri.

Hal ini karena Emir Moeis berkeyakinan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.

"Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani," ujar Emir pada 5 Maret 2016.

Emir juga mengatakan bahwa kasus suap PLTU Tarahan Lampung yang selama ini dituduhkan  kepadanya jelas-jelas telah merugikan dirinya.

"Saya merasa dizolimi selama ini. Kita lihat saja kebenarannya nanti," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/13420281/perjalanan-emir-moeis-sejak-terjerat-korupsi-hingga-kini-jadi-komisaris-pt

Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke