Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi

Kompas.com - 05/08/2021, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap Dian Meswari atau Dinar Candy.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pengamanan serta proses hukum terhadap Dinar Candy berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi.

"ICJR menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Potensi overkriminalisasi ini dinilai tampak dari penggunaan UU Pornografi oleh kepolisian untuk menjerat Dinar Candy.

Baca juga: Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Dijerat UU Pornografi

Maidina menyatakan, dalam UU Pornografi yang dilarang UU Pornografi adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh Dinar Candy.

"Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Selain itu, menurut Maidina, pengamanan yang dilakukan polisi terhadap Dinar Candy merupakan bentuk perampasan kemederkaaan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Polisi Sita 2 Ponsel yang Digunakan Rekam Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

Dia memaparkan dalam hukum acara pidana dalam KUHAP tidak dikenal mekanisme pengamanan. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.

"Itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, pun harus didahului dengan perintah penangkapan," ujarnya.

Maidina berpendapat, tindakan yang dilakukan Dinar Candy semestinya harus dilihat sebagai bentuk protes di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Ia pun meminta kepolisian fokus pada kasus-kasus yang lebih penting.

"Terutama dalam kondisi pandemi dimana masyarakat membutuhkan pengertian dari pemerintah, bukan pemidanaan semata," katanya.

Diberitakan, disc jockey (DJ) Dinar Candy ditangkap polisi karena beraksi di jalan raya dengan mengenakan bikini pada Selasa (3/8/2021) sore.

Baca juga: Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Aksi itu dilakukan Dinar Candy atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Selain itu, polisi juga bakal memeriksa adik Dinar Candy karena ia merekam aksi sang kakak berbikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan atas permintaan Dinar Candy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com