Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Usaha Dinilai Lebih Rumit karena UU Cipta Kerja, Ini Rekomendasi Bima Arya

Kompas.com - 05/08/2021, 16:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan rekomendasi terkait perizinan usaha dan investasi pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab, Bima merasa sistem pelayanan perizinan menjadi lebih rumit. Sementara Pemkot Bogor telah membangun sistem sebelum UU Cipta Kerja.

"Rekomendasi kami pasca-UU Cipta Kerja, mau tidak mau kita harus meningkatkan inovasi daerah sistem pelayanan perizinan, termasuk dalam sistem elektronik di luar sistem online single submission (OSS)," ujar Bima, dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Menurut Bima, sistem pelayanan perizinan di kota Bogor sudah terintegrasi sejak 2015.

Kemudian, UU Cipta Kerja mengatur soal sistem OSS. Dengan demikian, pemkot memerlukan penyesuaian dengan sistem yang baru.

Sistem OSS diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.

Sehingga, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), struktur itu harus menyesuaikan juga dengan OSS," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Bima pun merekomendasikan agar setiap daerah harus meningkatkan koordinasi data informasi dan investasi sesuai pembagian kewenangan.

Menurut dia, harus ada data yang jelas terkait investasi sesuai pembagian kewenangannya.

"Kemudian revitalisasi dan meningkatkan kapasitas pelayanan investasi termasuk pengawasan dan penegakan hukumnya juga diperlukan," kata dia.

Terakhir, Bima mendorong investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investasi skala besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Sebab, kata dia, di daerah banyak yang akan tergerus dengan berlakunya UU tersebut, khususnya dalam hal perizinan investasi.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait lebih memfasilitasi potensi investasi yang ada di daerah.

Hal tersebut bertujuan untuk bisa mengundang investor-investor yang prospektif, baik lokal maupun internasional.

"Apalagi ada poin-poin baru yang mengatur kewenangan dan sebagainya sehingga agak mengurangi potensi pendapatan daerah, maka kita harus mendorong lagi investasi UMKM dan skala besar jadi kewenangan provinsi atau pusat," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com