Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS, Bisa Disampaikan lewat Laman Ini

Kompas.com - 03/08/2021, 14:47 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Pelamar yang ingin menyampaikan keberatan, laporan ataupun pengaduan pada penyelenggaraan seleksi CASN dapat dilaporkan melalui situs bit.ly/pengaduanCASN2021.

"Bagi teman-teman para pelamar, ini lah media yang kami siapkan, Anda silakan mengakses fasilitas yang ada, sudah disiapkan di sana," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021). 

"Posko ini tidak hanya kami di Kantor Pusat, tetapi di 34 kantor perwakilan di setiap provinsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: 9.238 Orang Ikut Seleksi CPNS di Kota Tangerang, 4.563 Lolos Seleksi Administrasi

Endi menjelaskan bahwa dalam situs pengaduan tersebut telah tertera siapa saja pihak-pihak yang dapat melaporkan penyelenggaraan seleksi CASN ke Ombudsman.

Misalnya, perorangan atau korban langsung, kelompok masyarakat atau beberapa orang korban lansung, serta dari kuasa hukum dari korban.

Adapun persyaratan dalam membuat laporan tersebut, lanjut Endi, yakni melengkapi beberapa data seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan scan KTP serta kartu pendaftaran SSCASN).

Selain itu, juga ada kelengkapan syarat pendukung data misalnya, nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor dan substansi pengaduan.

Lebih lanjut, terkait alur penanganan laporan seleksi tersebut, kata Endi, Pelapor harus terlebih dahulu telah menyampaikan upaya/keberatan/sanggahan kepada helpdesk pengaduan Instansi Penyelenggara.

"Kami meminta, instansi penyelenggara atau pansel (panitia seleksi), anda punya helpdeks yang berfungsi, bukan hanya semacam asesoris saja," kata Endi.

"Termasuk telepon yang di sana, itu harus bisa diakses begitu, jangan kemudian, orang telepon berkali-kali tidak bisa mendapatkan respons," ucap dia.

Endi berujar, jika upaya tersebut telah disampaikan pelapor namun tidak ada perkembangan mengenai keberataannya, pelamar boleh menyampaikan ke Ombudsman RI.

Pelapor, kata dia, dapat menyampaikan keberatan atas ketidaklulusan misalnya, melalui SSCASN disertai bukti screenshoot yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.

Dalam proses verifikasi laporan pengaduan, lanjut Endi, apabila pelapor tidak melengkapi data laporan pengaduan, maka laporan yang disampaikan akan dicatat sebagai konsultasi non-laporan dan tidak dilakukan proses pemeriksaan.

"Jadi kami akan tetap menerima, tetap akan memproses, tapi bukan pemeriksaan, hanya konsultasi, kami hanya memberikan saran, advice untuk tindak lanjut," ujar Endi

Terakhir, pada proses pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Instansi Penyelenggara maupun instansi pengawas lainnya.

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

Hal itu, kata Endi, tergantung pada domisili dan instansi yang dilaporkan.

"Jangan ada misalnya instansi di Papua lapor ke Ombudsman Pusat, tentu tidak tepat, jadi Anda berada di sana, instansinya di sana, laporkan ke Ombudsman perwakilan setempat," kata Endi.

"Percayalah kadar kerja Ombudsman baik di Pusat maupun di 34 perwakilan itu sama, dan percaya juga pada prinsip-prinsip yang kami anut, independensi itu mahkota kami, jadi tidak ada pilih kasih," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com