Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Buka 332 Formasi CPNS 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 16/07/2021, 11:53 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Anda WNI untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan resmi oleh Kemenlu dengan Nomor Pengumuman/00017/KP/06/2021/03 Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman itu disebut Kemenlu membuka sebanyak 332 formasi, yang terdiri dari 286 formasi umum, 34 formasi cumlaude, 5 formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat serta 7 formasi penyandang disabilitas.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Kota Tangerang Dimulai, Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar

Di bawah ini rincian 332 formasi tersebut:

Jabatan Fungsional

1. Diplomat

S-1 Hubungan Internasional: 50 fomasi

  • Umum: 39
  • Cumlaude: 8
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 3

S-1 Hukum/Hukum Bisnis: 42 formasi

  • Umum: 32
  • Cumlaude: 9
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1

S-1 Ekonomi/S-1 Ekonomi Pembangunan/ S-1 Ilmu Ekonimi/ S-1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan: 34 formasi

  • Umum: 30
  • Cumlaude: 3
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1

Baca juga: Siap-siap, Kemenlu Buka 332 Formasi pada CPNS 2021

S-1 Ilmu Komunikasi/ S-1 Hubungan Masyarakat/ S-1 Manajemen Komunikasi/ S-1 Ilmu Komunikasi: 5 formasi

S-1 Sastra Arab: 3 formasi umum

S-1 Sastra China: 2 formasi umum

S-1 Sastra Inggris: 1 formasi umum

S-1 Sastra Jepang: 1 formasi umum

S-1 Sastra Korea: 1 formasi umum

S-1 Sastra Rusia: 1 formasi umum

Baca juga: CPNS Kota Tangerang 2021: Jadwal hingga Tata Cara Mendaftar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com