Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Sekolah, Resepsi Pernikahan, hingga Perkantoran Saat PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 03/08/2021, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 4 di 45 daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8/2021).

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Belajar tatap muka hingga resepsi pernikahan ditiadakan

Dikutip dari Inmendagri, Selasa (3/8/2021), daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.

Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.

Sedangkan, untuk kegiatan olahraga atau pertandingan ada sejumlah ketentuan yang diperbolehkan, yakni kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga mandiri atau individual tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan pembatasan di perkantoran

Kemudian, pemerintah mengatur pelaksanaan terkait aktivitas sektor pekerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara itu, pekerja di sektor esensial bidang keuangan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, media, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com