Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Pasal Rangkap Jabatan, Guru Besar UI Sebut Penyusunan Statuta Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2021, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Sudarsono menyoroti soal aturan larangan rangkap jabatan rektor dalam statuta UI.

Ia menilai penyusunan peraturan Pasal 39 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, bermasalah.

"Selain berpotensi menimbulkan soal kecacatan materil PP 75/2021, juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI," kata Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Sementara, statuta lama atau PP 68/2013 Pasal 35 huruf c melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta.

Menurut dia, statuta lama secara tak langsung juga melarang rangkap jabatan komisaris.

Sudarsono menjelaskan, frasa 'direksi pada BUMN/BUMD' yang menggantikan frasa 'pejabat pada BUMN/BUMD' dalam Statuta UI, tidak mempunyai makna hukum apa pun dari sudut pandang pihak BUMN atau BUMD.

Sebab, berdasarkan prinsip good corporate governance dan berbagai peraturan perundangan lainnya, melarang seorang direksi merangkap jabatan.

Oleh sebab itu, rektor UI tetap tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi Direksi BUMN/BUMD manapun dengan ada atau tidak adanya Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sudarsono berpandangan, jika perancang revisi Statuta UI tidak ingin melarang rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN/BUMD, maka alternatif terbaik Pasal 39 huruf c dihilangkan.

"Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013, atau meniru saja rumusan pasal serupa, yang juga tidak tepat, pada statuta perguruan tinggi lain," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Akhirnya, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021) setelah mendapat protes.

Namun, banyak pihak mendesak PP 75/2021 tetap dicabut karena dinilai memiliki banyak permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com