JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman menilai, perubahan statuta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 akan berdampak buruk pada kampus.
Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI ini berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat para intelektual mengabdi dan menjalankan tri dharma.
“Kehancuran UI itu keniscayaan bukan lagi kemungkinan menuju kerusakan UI melalui PP 75/2021,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI
Menurut Manneke, PP 75/2021 tidak bertujuan untuk memajukan UI, melainkan hanya membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik dari luar.
“Karena ini mereka telah menjadi politikus-politikus. Ambisi utamanya bukan pengembangan ilmu kecerdasan bangsa tetapi meraih kekuasaan,” kata dia.
Selain itu, menutur Manneke, terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan revisi Statuta UI tersebut.
Apalagi, ia mengatakan, PP 75/2021 ini diterbitkan secara tergesa-gesa, bahkan sangat janggal karena tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Prosesnya itu luar biasa cepat tetapi akibatnya terjadi cacat prosedur, cacat substansi, dan cacat hormat,” ucap dia.
Dosen UI yang mengajar di jurusan Sastra Inggris ini menyoroti PP 75/2021 yang cenderung membuat tata kelola kampus terpusat kepada rektor.
Ia khawatir, revisi Statuta UI akan membuat UI menjadi institusi yang semakin tidak lagi demokratis.
“Bahkan kewenangan menteri mengangkat rektor kepala dan guru besar pun itu dipindahkan ke rektor dan ini bertentangan dengan undang-undang. Tetapi Mengapa ini bisa lolos? Saya tidak bisa menjawabnya,” kata dia.
Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak
Manneke melihat revisi Statuta UI itu terkait dengan agenda politik 2024.
Menurut dia, ada sejumlah pihak internal UI yang memiliki kepentingan masuk ke lingkaran kekuasaan pemerintah.
“Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka,” ujar dia.
Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.