Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pertimbangan Relaksasi PPKM: Jumlah Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi

Kompas.com - 23/07/2021, 08:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan sejumlah syarat. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, terdapat 4 hal yang menjadi dasar pemerintah dalam memutuskan pelonggaran atau relaksasi

"Pertimbangan yang diambil oleh pemerintah Indonesia ini telah mencakup keempat komponen relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization)," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Pertimbangan yang dimaksud Wiku yakni pertama, perhitungan tren kasus Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur yang terus mengalami penurunan, serta penetapan prasyarat pelonggaran dengan melihat pertimbangan kasus ke depan.

Baca juga: Satgas Ungkap Tingkat Kesiapan 7 Provinsi di Jawa-Bali Hadapi Relaksasi PPKM

Kedua, manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal ini dilakukan dengan mengonversi tempat tidur, membangun rumah sakit darurat dan lapangan, maupun bermitra dengan penyedia jasa telemedicine.

Kemudian, aspirasi dan perilaku masyarakat, ditandai dengan adanya tren penurunan mobilitas warga selama PPKM diterapkan.

"Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, tidak ada standar baku yang digunakan dalam relaksasi pembatasan. Pelonggaran dilakukan sesuai dengan kondisi pandemi di tiap-tiap negara.

Namun demikian, ia menekankan, relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan seperti kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku.

Sebagaimana riwayat alamiah Covid-19, lanjut Wiku, evaluasi pelonggaran pembatasan baru bisa dilihat pada hari ke-10 sampai ke-14.

Apabila evaluasi menujukkan adanya pemburukan, bukan tidak mungkin pengetatan dilakukan kembali.

Namun demikian, Wiku meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik selama PPKM maupun kelak relaksasi pembatasan.

"Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin, baik dengan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh taggung jawab," kata dia.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembatasan hanya akan dilakukan jika situasi Covid-19 menunjukkan perbaikan.

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com