Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Eks Pejabat BPN Segera Diadili

Kompas.com - 22/07/2021, 08:54 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dua pejabat itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

Mereka adalah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan tersangka SWD (Siswidodo) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Sebelum diserahkan, Ali menyebut, kelengkapan berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

Baca juga: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021.

Akan tetapi, untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Gusmin Tuarita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita  berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***   ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut dia.

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com