Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Kompas.com - 21/07/2021, 23:37 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, pada Rabu (21/7/2021).

Perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Bambang menambahkan, Bawaslu Kalimantan Selatan juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang.

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

"Seharusnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan kejujuran dalam PSU Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan segera menghimbau pembagian zakat oleh paslon harus dilakukan melalui lembaga berwenang, seperti Bazis," ujarnya.

"Akan tetapi, Bawaslu Kalimantan Selatan baru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan agar paslon menyalurkan zakat melalui Bazis pada 6 Mei 2021," tambah Bambang.

Baca juga: Berencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Buka Layanan Pengaduan

Ia juga menduga KPU Kalimantan Selatan berpihak kepada Shabirin-Muhidin dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama.

Selain itu, KPU juga disebut menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Shabirin-Muhidin yang telah melakukan mobilisasi pemilih.

Oleh karena itu, pemohon menilai Sahbirin-Muhidin seharusnya didiskualifikasi atau perolehan hasil suaranya dinihilkan akibat terjadinya politik uang yang dilakukan secara terstukrur, sistematis dan masif (TSM) dari sebelum PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com