Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/07/2021, 14:27 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan tindakan penyimpangan prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut mengatur tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

"Terjadi penyimpangan prosedur di mana KPK tidak menyebarluaskan peraturan KPK ke dalam sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dan 6 kali rapat harmonisasi hingga pada perundangan rancangan peraturan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu menyimpang dari Perkom 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban mengumumkan rancangan produk hukum ke dalam sistem informasi internal KPK.

Pengumuman atau sosialisasi tersebut dimaksudkan agar pegawai KPK dapat memberikan aspirasi sebelum produk hukum tersebut disahkan menjadi peraturan resmi KPK.

Hasil temuan Ombudsman, kata Robert, ditemukan bahwa sosialisasi rancangan Perkom KPK itu terakhir kali dilakukan 16 November 2021 ketika masih berada di tahap awal.

Dan sejak saat itu hingga Perkom No 1 Tahun 2021 disahkan, tidak ada sosialisasi melalui portal internal KPK.

"Sehingga tidak ada kanal dan mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui atau menyampaikan aspirasi pada pendapat mereka," sebut Robert.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Robert menjelaskan, selama ini informasi para pegawai KPK tentang rancangan Perkom No 1 Tahun 2021 didapatkan melalui proses informal.

"Mungkin dari proses informal, gosip saja, pegawai KPK tahu isinya dan itu pasti tidak utuh dan tidak resmi. Karena tidak disimpan dalam portal internal KPK selama proses-proses (pembentukan Perkom) yang sangat penting," tutur dia.

Berdasarkan temuan itu, Robert menyampaikan bahwa terjadi penyimpangan prosedur pembuatan Perkom No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK.

Ombdusman RI juga menemukan bahwa KPK dan Badan Kepegawaian Negara melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Penyimpangan itu terkait dengan penggantian tanggal penandatanganan nota kesepanahaman dan kontrak swakelola antar keduanya.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Temuan Ombudsman menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani 8 April 2021.

Kemudian kontrak swakelola ditandatangani 20 April 2021.

Namun, tanggal itu dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021.

Padahal TWK dilaksanakan 9 Maret 2021.

Ombudsman menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK dilakukan tanpa nota kesepahaman dan kontrak swakelola ada.

"Ini penyinpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ungkap Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com