JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah sudah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial masyarakat.
“Bantuan tunai yaitu BST (bantuan sosial tunai), BLT (bantuan langsung tunai) desa, PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Jokowi: Pembukaan PPKM Darurat secara Bertahap pada 26 Juli, jika Tren Kasus Covid-19 Turun
Selanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta.
Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri untuk segera menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” ucap Jokowi.
Jokowi pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan Covid-19 ini. Menurut dia, diperlukan usaha bersama agar Indonesia segera terbebas dari Covid-19.
"Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutur dia.
Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPKM Darurat Harus Diambil, meskipun Sangat Berat
Menurut Jokowi, pemerintah akan membuka pembatasan kegiatan pada 26 Juli jika tren kasus positif Covid-19 menurun.
Dengan demikian, kebijakan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.