Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Kompas.com - 17/07/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.

Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dengan melihat fakta yang ada, dengan melihat masukan dari MRP, DPRP, pejabat-pejabat di sana, kami berpikir dan memutuskan bersama. Baik, kita tidak hanya akan memutuskan tiga pasal perubahan itu," kata Esti dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

"Tapi kita dengan niatan untuk seperti dituangkan dalam konsideran menimbang, akan mengangkat harkat martabat hidup khususnya orang asli Papua dengan beberapa ketentuan yang kita masukkan di dalam RUU Otsus itu," sambung dia.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Politisi PDI-P itu mengakui bahwa sebelumnya terdapat pro dan kontra terkait RUU Otsus Papua baik di masyarakat maupun DPR.

Pasalnya, pemerintah pada awal menyerahkan dokumen kepada DPR hanya menginginkan melakukan revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76.

Namun, dalam rapat bersama Pansus DPR, pemerintah mengakui bahwa selama pemberlakuan UU Otsus Papua, belum menghasilkan sesuatu yang menggambarkan adanya perkembangan indeks pembangunan masyarakat di Papua.

"Itu dikemukakan langsung, artinya pemerintah membuka secara terbuka. Ini lho yang terjadi selama 20 tahun, termasuk data-data yang disampaikan kepada kami bahwa faktanya di daerah-daerah yang di Papua ini, orang asli Papua memang banyak mengalami ketertinggalan," jelasnya.

Terkait hal tersebut, DPR akhirnya menyampaikan sejumlah pemikiran bahwa dalam UU Otsus Papua, banyak hal yang memang belum dilaksanakan dengan benar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Oleh karenanya, DPR membuka diri bagi masyarakat terkhusus dari Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasinya atau masukan terhadap RUU Otsus Papua.

Esti mengeklaim, dalam penyampaian aspirasi itu, DPR sama sekali tidak menutup diri.

"Kami tidak ada upaya menutup diri, bahkan rapat-rapat kami sampaikan secara terbuka. Dan kami sudah ke Papua dan Papua Barat, termasuk bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tokoh dari Papua," terang dia.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada akhirnya Pansus DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah 20 Pasal dalam RUU Otsus Papua.

Adapun 20 pasal tersebut terdiri dari 18 pasal yang direvisi dan dua tambahan pasal baru yang disepakati Pemerintah dan Pansus.

Terkait 18 pasal yang direvisi, kata Esti, terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com