Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian Minuman Beralkohol Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan

Kompas.com - 14/07/2021, 16:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh agama mengusulkan perubahan judul RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurut mereka lebih tepat aturan tersebut menggunakan kata pengendalian daripada pelarangan.

Sejumlah tokoh tersebut di antaranya Ketua Perhimpunan Majelis Agama Buddha Indonesia (Permabudhi) Philip K Wijaya, Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nyoman, Perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henrek Lokra, dan Perwakilan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana.

"Sebetulnya yang paling tepat untuk nama UU ini menurut kami adalah pengendalian. Jadi kita tidak sebut sebagai pengetatan atau pelarangan dan lain sebagainya," kata Philip, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg), Selasa (13/7/2021).

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tak Urgen

Selain pengendalian, Philip juga memiliki usulan lain, yakni peraturan atau penataan.

Kemudian, dia memaparkan beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU tersebut, misalnya mengenai produksi minuman beralkohol skala kecil yang terkait ritual budaya.

"Saya kira produksi sekarang ini sudah memiliki izin dari pemerintah. Namun, untuk keperluan skala kecil seperti ritual budaya, tentu mereka bisa memproduksi sendiri dan digunakan untuk keperluan ritual di kalangan sendiri dan tidak diedarkan secara komersil," ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung soal peredaran minuman beralkohol yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

Selain itu, Philip juga menyoroti dampak terhadap bisnis pariwisata di sejumlah daerah yang berupaya menarik wisatawan mancanegara.

"Jika banyak hal yang membatasi, apakah ini tetap membuat mereka merasa tertarik atau seperti apa? Saya kira ini butuh pengkajian lebih lanjut," tutur Philip.

Hal senada diungkapkan oleh Nyoman, perwakilan PHDI. Menurutnya, kata pengendalian lebih cocok digunakan sebagai judul RUU.

Pengendalian tersebut ditekankan pada proses produksi minuman beralkohol hingga peredarannya.

"Dengan demikian juga dari pengendalian yang ditetapkan dalam UU tersebut maka akan dilakukan pengendalian dari sejak dibuat, didistribusikan sampai dengan pemakainya," ucap Nyoman.

Baca juga: Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen...

Nyoman mengatakan, umat Hindu tidak lepas dengan minuman beralkohol dalam batas kadar yang ditetapkan.

Ia mencontohkan dalam kegiatan keagamaan, arak dan brem digunakan untuk kegiatan persembahyangan.

Selain itu, ia juga menyoroti minuman beralkohol yang erat dalam kehidupan perekonomian masyarakat di Provinsi Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com