Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen, Polri Selidiki 208 Kasus

Kompas.com - 09/07/2021, 10:39 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggencarkan penyelidikan untuk memastikan ketersediaan obat dan oksigen untuk pasien Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam lima hari pemberlakuan PPKM Darurat selama 3-7 Juli 2021, Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II telah menyelidiki 208 kasus di semua wilayah kepolisian daerah.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan memeriksa apakah penjualan obat di apotek dan toko obat harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.id, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Lonjakan Covid-19, Holding RS dan Farmasi BUMN Diminta Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur dan Obat

Tidak hanya di Jawa dan Bali yang tengah menyelenggarakan PPKM Darurat, penyelidikan juga dilakukan di daerah-daerah yang menyelenggarakan PPKM Mikro.

Dugaan penimbunan obat dan tabung oksigen terjadi di banyak daerah, di antaranya Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Ada pula dugaan yang terjadi di Bali, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Ramadhan mengatakan, selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga melaksanakan 18 penyidikan tindak pidana.

Penyidikan itu di antaranya terkait pemalsuan surat tes usap antigen di Papua Barat serta penutupan tempat hiburan, seperti kafe, tempat karaoke, dan spa di Jabodetabek.

Penyidikan juga tengah berlangsung untuk kasus penghadangan petugas penjemput pasien Covid-19 menggunakan senjata tajam di Jawa Tengah.

Baca juga: Polri Sebut Penimbun Tabung Oksigen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Untuk tindak pidana ringan menyangkut pelanggaran protokol kesehatan, polisi melakukan 103 penyidikan.

Selain itu, dilakukan tiga upaya keadilan restoratif di Jabodetabek terkait pembubaran kerumunan yang terjadi di tempat pemancingan dan panti pijat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan HET 11 jenis obat yang digunakan selama pandemi.

Kesebelas obat itu di antaranya favipiravir 200 miligram (mg) dengan HET Rp 22.500, remdesivir 100 mg injeksi dengan harga Rp 510.000 per vial, oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000 per kapsul, intraveeous immunoglobulin 5 persen 50 mililiter infus Rp 3.262.300 per vial, dan intraveneous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial.

Harga jual itu berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com