Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimia Farma Batasi Pembelian Ivermectin, Maksimal 20 Butir Tiap Pelanggan

Kompas.com - 07/07/2021, 18:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kimia Farma membatasi pembelian obat Ivermectin maksimal 20 butir per pelanggan.

Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi kelangkaan obat yang digadang-gadang pemerintah sebagai obat Covid-19.

"Pembelian Ivermectin maksimum 20 butir setiap pelanggan," dikutip dari paparan Verdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Obat Cacing Ivermectin Bekerja di Saluran Pencernaan, Apakah Efektif untuk Obat Covid-19?

Menurut Verdi, pemberitahuan soal pembatasan tersebut sudah dipasang di setiap apotek Kimia Farma agar mudah dibaca pelanggan.

Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa pembelian Ivermectin harus dengan resep dokter.

"Pengumuman Ivermectin yang harus menggunakan resep dokter," ucap Verdi.

Selain itu, Kimia Farma juga mencantumkan informasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pembelian Ivermectin.

Adapun HET tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2021.

"Jadi semua di kasir-kasir apotek Kimia Farma tertempel ini, sesuai dengan Permenkes yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli," tutur dia.

Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Verdi beralasan, pemberitahuan mengenai HET di setiap apotek Kimia Farma bertujuan agar harga Ivermectin tidak mengalami kenaikan.

"Supaya harga itu tidak naik, itu salah satunya di kasir kami sudah ada pemberitahuan untuk HET," kata dia.

Belakangan, publik dihebohkan dengan obat Ivermectin yang diklaim pemerintah sebagai obat Covid-19.

Hal tersebut membuat publik ramai mencari Ivermectin. Kemudian, ada beberapa toko obat yang menaikkan harga Ivermectin.

Namun, Ivermectin belum mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Segera Edarkan Ivermectin ke Pasar

Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala BPOM Penny Lukito pada rapat kerja Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021) yang mengungkapkan, hanya ada 12 jenis obat Covid-19.

Dari 12 jenis obat yang dipaparkan Penny tidak ada Ivermectin.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com