JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani pada Rabu (30/6/2021).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu.
"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," ucap Ipi.
Baca juga: Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Periksa 2 Tersangka
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perkara ini merupakan satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
"Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Dugaan Suap Bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu
Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.