Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Usul Pembentukan Panja Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Narkotika

Kompas.com - 28/06/2021, 17:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

Usul ini disampaikan Herman terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram dari hukuman mati.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika," kata Herman dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Hari Antinarkotika Internasional, Amnesty Desak Penghentian Hukuman Mati

Herman mengatakan, Komisi III akan mengajak Kepala Bareskrim Polri, Ketua BNN, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan penegak hukum lainnya untuk membahas masalah tersebut.

Politikus PDI-P tersebut berpendapat, hal itu dibutuhkan untuk menciptakan satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujar dia.

Selain itu, Herman juga mengaku prihatin dengan hukuman yang dijatuhkan kepada enam terpidana kasus sabu-sabu di atas karena dinilai tidak sejalan dengan kinerja Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

Ia menambahkan, akan ada 1,6 juta anak bangsa yang terancam oleh peredaran narkoba tersebut dengan perhitungan apabila 1 kilogram sabu dapat dipakai oleh 4.000 orang.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," ujar Herman.

Baca juga: Indonesia Masih Hadapi Berbagai Masalah Penanggulangan Narkoba

Diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.

Enam orang terpidana itu sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Setelah mengajukan banding, tiga terpidana dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung sedangkan tiga lainnya dihukum 18 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com