Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Otsus Papua Disetujui, DPR dan Pemerintah Bentuk Panja

Kompas.com - 24/06/2021, 12:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Komarudin Watubun mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan beberapa tambahan DIM yang akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

"Saya sudah baca semua DIM fraksi-fraksi memang banyak diusulkan, tapi itu nanti diperdebatkan dalam Panja nanti. Dengan begitu saya sahkan dahulu untuk diserahkan DIM tambahan tadi," kata Komarudin, dalam Rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: PPATK Laporkan 80 Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua

Selain itu, DPR juga menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM bersama pemerintah. Pembahasan DIM RUU Otsus Papua oleh panja akan dimulai pada Juli 2021.

DPR meminta pemerintah mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam pembahasan.

Setelah disetujui, Pansus menyerahkan DIM kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perwakilan pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan yakni, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Kesehatan, Kementerian Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

Kemudian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama.

Baca juga: Pansus Usulkan Pembahasan RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada Dua Pasal

Pada rapat sebelumnya, Komarudin mengatakan, banyak anggota pansus yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal saja, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

Sebab, menurutnya, pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

"Pertanyaan teman-teman tadi, ada usulan banyak perkembangan yang terjadi yang menuntut tidak saja dua (pasal) itu tapi juga aspirasi yang berkembang," kata Komarudin, dalam rapat kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu, dan Menkumham, Kamis (17/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com