Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban 2021

Kompas.com - 24/06/2021, 09:24 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Selain itu, kata Yaqut, Surat Edaran ini juga dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

Baca juga: Menag Terbitkan Surat Edaran: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Berikut ketentuan lengkap Surat Edaran tersebut:

Shalat Idul Adha

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.

4. Dalam hal shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit
  • Jemaah shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah
  • Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat
  • pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
  • sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Hari Raya Iduladha
  • Usai pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com