Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Terbit 2017

Kompas.com - 21/06/2021, 15:00 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, paspor Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi terbit pada 2017.

Paspor itu digunakan Adelin, terpidana pembalakan liar yang buron selama 13 tahun, hingga akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.

"Paspor terbit 2017," kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Ia pun mengatakan, Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas Adelin tersebut, sehingga dia bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.

Agus mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukuman dan HAM untuk mendalami dugaan pemalsuan identitas itu.

Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut

"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan," ucapnya.

Hal-hal yang didalami Polri antara lain, lokasi pembuatan paspor dan proses penerbitannya. Ia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.

"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, Adelin buron selama 13 tahun.

Ia akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan. Sebab, ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Adelin dan Hendro Leonardi adalah orang yang sama pada Maret 2021.

Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Baca juga: Polri Telusuri Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Koordinasi dengan Imigrasi

Sebelumnya, Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, meminta penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan identitas Adelin.

Ia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.

"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com