JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk penembakan yang membuat pemimpin redaksi Lassernewstoday.com, Marasalem Harahap meninggal dunia.
"Kita mengutuk tindakan tersebut, mau itu sebagai media ataupun warga biasa atau bahkan seorang dalam tanda kutip penjahat pun dia tidak boleh dieksekusi," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Ade mengatakan, seorang jurnalis pada dasarnya bekerja di bawah perlindungan hukum.
Baca juga: Komisi III Minta Polisi Segera Ungkap Motif dan Pelaku Penembakan Jurnalis di Sumut
Jika pembunuhan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya dalam dunia jurnalistik, maka pelanggaran yang ditimbulkan berlapis-lapis.
"Jadi level pelanggarannya sebenarnya sangat berlapis, pembunuhan, apalagi ini terkait media berarti melanggar UU Pers. Jadi level pelanggarannya berlapis," kata dia.
Guna mengusut kasus ini, LBH Pers bersama komite keselamatan jurnalis mendesak kepolisian untuk menyelidiki penembakan tersebut.
Ade mengatakan, penting bagi kepolisian untuk menguak motif dari kasus penembakan tersebut.
Melalui pengungkapan motif, maka penyelidikannya ke depannya bisa menemukan musabab tewasnya Marasalem.
"Kemarin dari Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pihak Kapolda (Sumatera Utara) untuk segera mengusut kasusnya mengungkap motifnya," kata Ade.
Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut
Ade menambahkan, jika kasus ini berkaitan dengan produk jurnalistik, pihaknya juga mendesak agar negara turut memberi perhatian khusus.
"Kalau misalnya ada kaitannya, saya pikir ini desakannya kepada stakeholder lainnya, seperti Dewan Pers, gubrenur, anggota legistlatif juga harus turut terlibat mendorong penyelesaian kasus itu," ujar dia.
Pemred media online Lassernewstoday.com Marasalem Harahap tewas ditembak orang tak dikenal.
Baca juga: Pembunuhan Pemred di Sumut, AJI Medan Sebut Korban Dikenal Kritis Kawal Kasus Kriminal
Penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) dini hari saat korban berada di dalam mobil ketika sedang melintas di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.
"AJI Medan mengecam aksi pembunuhan terhadap Marasalem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.