Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia dengan Pesawat Charter

Kompas.com - 19/06/2021, 23:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Jakarta, Indonesia dari Singapura menggunakan pesawat charter.

"Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat charter yang di-charter oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung atau menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Leonard dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (19/6/2021).

Leonard mengatakan, saat dibawa ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA-837, Adelin dikawal dengan ketat oleh kepolisian Singapura.

Bahkan, di dalam pesawat pun Adelin dikawal petugas dari Kejagung.

Baca juga: Buron Adelin Lis Akhirnya Ditangkap, Jaksa Agung Berterima Kasih kepada Singapura

"Yang bersangkutan duduk dengan set Nomor 57 T dan kami sampaikan nantinya dikawal oleh petugas yang di kejaksaan republik Indonesia di set 57 D dan 57 F," ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan, Adelin akan melakukan karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk selanjutnya akan eksekusi oleh Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, pemulangan Adelin merupakan sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Baca juga: Pengamat: Buronan Adelin Lis Bisa Dipulangkan dengan Pengawalan Kejagung di Pesawat Komersial


Untuk itu, Kejaksaan Agung RI mengucapkan terima kasih Pemerintah Singapura dalam hal ini Jaksa Agung Singapura, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"JA juga menyampaikan terima kasih duta besar Republik Indonesia di Singapura pak Suryopratomo yang telah bekerja keras bersinergi koordinasi dgn Kejaksaan Agung Singapura, sehingga hari ini berhasil membawa pulang DPO kita ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura akan segera dipulangkan ke Tanah Air.

Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com