JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pada Kamis (17/6/2021) sore menyikapi merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca juga: 11 Anggota DPR Positif Covid-19
Dia mengatakan, rapat Bamus DPR yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.
"Ketika lonjakan COVID-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25 persen," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini, pengetatan prokes tersebut maka akan mengurangi jumlah tamu yang hadir di Kompleks Parlemen.
Baca juga: Ada Anggota dan Staf Positif Covid-19, Pimpinan Komisi VIII Lockdown Ruang Rapat Fisik
Namun, jika ada pihak penting yang akan hadir maka harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pada Kamis (17/6/2021), terdapat 11 orang anggota DPR yang positif terpapar Covid-19.
"Dari yang tercatat sampai hari ini, anggota DPR ada 11 orang (terpapar Covid-19)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Covid-19 Merebak di DPR: 11 Anggota Positif, 3 Komisi Tiadakan Rapat Secara Fisik
Selain 11 anggota DPR, ada 35 orang lainnya yang beraktivitas di Kompleks Parlemen yang terpapar Covid-19, yakni 11 orang tenaga ahli, 7 orang petugas pamdal dan TV Parlemen, serta 17 orang pegawai negeri sipil.
Merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen membuat setidaknya tiga komisi meniadakan rapat secara fisik, yakni Komisi I, Komisi VII, dan Komisi VIII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.