JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan, perubahan naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja setelah disetujui menjadi undang-undang hanya sebatas redaksional.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
"Ini hanya masalah kesalahan redaksi. Masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan," kata Arteria, dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Baca juga: MK Buka Peluang Panggil DPD di Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Arteria mengatakan, dalam proses tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) sudah tidak ada lagi masalah substansi.
Oleh karena itu, ia menegaskan, revisi yang dilakukan hanya sebatas kesalahan redaksional dan referensi
"Enggak ada maksudnya kita mengubah yang sudah ditetapkan. Timus, timsin pun juga dilakukan secara terbuka. Dan kita paparkan dan pertanggungjawabkan hari per hari kepada fraksi masing-masing," ujar dia.
Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta DPR untuk memberikan penjelasan dan bukti tentang adanya perubahan dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja setelah disetujui menjadi UU.
Sebab, kata Saldi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut ada perubahan teknis dalam UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama.
"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," kata Saldi dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021).
"Sehingga, kami bisa melihat apakah yang terjadi perubahan teknis atau perubahan substansi," ujarnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik
Selanjutnya, Saldi juga meminta penjelasan yang elaboratif soal beredarnya draf RUU Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.
Ia meminta penjelasan tersebut kepada perwakilan presiden atau pemerintah melalui Menteri Koordinator BidangPerekonomian Airlangga Hartarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.