Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Duplik, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Promo BTS Meal

Kompas.com - 17/06/2021, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai McDonald's saat restoran itu menggelar promo BTS Meal.

Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah bersikap diskriminatif karena kerumunan di McDonald's yang dinilainya telah melanggar protokol kesehatan tidak diproses secara pidana.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (16/6/2021).

Baca juga: Daftar 20 Gerai McDonalds yang Ditutup Sehari akibat Kerumunan Order BTS Meal

Selain kerumunan di gerai-gerai McD, Rizieq juga menyebut banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan artis tetapi tidak diproses secara pidana.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujar Rizieq.

Sementara, menurut Rizieq, dirinya dan RS Ummi justru langsung diproses hukum dan diseret ke pengadilan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Padahal, Rizieq menyebut, RS Ummi telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19 selama masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Rizieq menilai, dalam kasus ini pasien, dokter, dan RS Ummi telah dikriminalisasi.

"Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," ujar Rizieq.

Baca juga: Sukses BTS Meal, Nantikan Koleksi Kapsul Merchandise BTSXMcDonalds

Diberitakan, sejumlah gerai McDonalds di Indonesia diduga melanggar protokol kesehatan setelah peluncuran menu BTS Meal, kolaborasi BTS dan McD pada Rabu (9/6/2021) yang menimbulkan kerumunan.

Tingginya antusias para ARMY (julukan untuk para penggemar BTS) membuat McD kebanjiran pesanan.

Ditambah lagi, sebagian besar pemesanan dilakukan melalui layanan ojek online yang mengakibatkan antrean mengular di sejumlah gerai McD di Indonesia.

Soal sanksi, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Polri tidak berwenang.

Sehingga, pihaknya akan menyerahkan kepada Satgas Covid-19 terkait sanksi apa yang diberikan terhadap McD yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: BTS Meal dan Imajinasi Fiktif Homo Sapiens

"Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," kata Rusdi Hartono, dilansir dari Tribunnews.com Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.

Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com