Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Airlangga Sebut Hak Konstitusional Pemohon Tak Dikurangi dengan Berlakunya UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/06/2021, 11:22 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara daring di sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6/2021).

Adapun pada sidang kali ini Airlangga menjadi perwakilan untuk membacakan keterangan Presiden Joko Widodo terkait gugatan UU Cipta Kerja.

Dalam sidang tersebut, Airlangga menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Serta dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Kamis Ini, Perwakilan Presiden Akan Beri Keterangan di Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan, penerbitan undang-undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Hak-hak tersebut antara lain untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan.

"Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik," ucap dia.

Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi. Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak 10 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com