JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (17/6/2021).
Berdasarkan yang tertulis di laman resmi MK RI, bahwa sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan presiden dan DPR terkait materi gugatan UU Cipta Kerja yang masuk ke MK.
Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara daring melalui akun YouTube MK RI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta penundaan pembacaan keterangan presiden dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube MK RI, Kamis (10/6/2021).
Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk enam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
"Agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang," kata Airlangga.
Permohonan penundaan ini dilakukan karena MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.
Baca juga: Uji Formil dan Materi Dipisah, Menko Perekonomian Minta MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja
Sementara jawaban yang telah disiapkan oleh pihak perwakilan presiden atau pemerintah masih menggabungkan antara permohonan uji formil dan uji materi.
"Bahwa dengan agenda yang diagendakan untuk uji formil saja maka tentu ada perbedaan daripada materi yang akan disampaikan oleh pemerintah," ujar dia.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memutuskan untuk menunda persidangan hari ini dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/6/2021).
Baca juga: MK Putuskan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja dalam 60 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.