Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Pinangki Dinilai Tidak Adil

Kompas.com - 15/06/2021, 22:16 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak adil.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyoroti pertimbangan hakim soal kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Sebab, penerapan pertimbangan tersebut tidak melulu berlaku bagi terdakwa perempuan dalam kasus-kasus lain.

"Ini kan tidak adil pada kasus-kasus lain," ujar Charles saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra

Di sisi lain, lanjut Charles, Pinangki merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan bukan seorang korban.

Menurut Charles, Pinangki secara sengaja terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia berpandangan, negara dapat turut bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama Pinangki menjalani hukuman.

"Kalau dia memang punya anak kecil, negara kan juga bertanggung jawab untuk itu. Dan tanggung jawab pada anak kan bukan hanya pada ibu," ujarnya.

"Harus ada juga mekanisme di mana yang bersangkutan menjalani hukuman dan anaknya tetap mendapatkan kasih sayang," tambah Charles.

Charles mengatakan, pengurangan hukuman Pinangki menjadi empat tahun bukan solusi. Sebab, sang anak akan tetap ditinggalkan oleh ibunya.

"Kalau logika itu dipakai, bagaimana dengan hukuman empat tahun? Kan tetap saja memisahkan dia dan anaknya, cuma waktunya lebih singkat," ucapnya.

Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Kurangi Efek Jera bagi Koruptor

Ia mengatakan, Pinangki semestinya mengukur risiko yang akan ia dapatkan ketika terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Charles menegaskan sangat tidak adil jika kini negara dan publik harus berkompromi dengan situasi Pinangki sebagai seorang perempuan dan ibu.

"Apakah pada saat dia melakukan perbuatan dia tidak memikirkan dampak bagi anak dan keluarga? Begitu mendapatkan hukuman, negara dan publik dipaksa harus mengkompromikan kondisi yang bersangkutan dan ini jelas tidak adil," tutur Charles.

Adapun, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com