Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Ingatkan Puskesmas Punya Peran Sentral

Kompas.com - 15/06/2021, 19:49 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, puskesmas memiliki peranan penting dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (15/6/2021).

Pemerintah baru saja kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro terhitung sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Ada PPKM, Nadiem Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kemungkinan Ditunda

Dalam rangka perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.

Kemudian, apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gubernur, bupati atau wali kota diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan penguatan terhadap testing, tracing, dan treatment (3T).

"Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing," demikian salah satu kutipan dalam Inmendagri.

Baca juga: PPKM Mikro, Pemerintah Larang Kegiatan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni. 

Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini, misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com