Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggelapan Modus Impor Emas, Kejagung Sebut Ada Kesulitan Terkait Undang-undang

Kompas.com - 14/06/2021, 19:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyebut, ada kendala terkait undang-undang dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Ali mengatakan, dalam memproses kasus terkait bea cukai, pihaknya menerapkan unsur yang "merugikan perekonomian negara", atau bukan unsur "merugikan keuangan negara".

“Di dalam saya memproses seperti bea cukai, saya harus memutar, memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur yang ‘merugikan perekonomian negara’, bukan unsur ‘merugikan keuangan negara’,” kata Ali dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Dugaan Penggelapan Impor Emas, Ketua Komisi III Usul Bentuk Panja

Menurut Ali, kasus tersebut juga bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan.

“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.

Namun, ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang pas untuk menindaklanjuti hal itu.

“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut adanya dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.

Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung

Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini menyebutkan, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.

Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar. "Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.

Ia menyebut, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com