Ali mengatakan, dalam memproses kasus terkait bea cukai, pihaknya menerapkan unsur yang "merugikan perekonomian negara", atau bukan unsur "merugikan keuangan negara".
“Di dalam saya memproses seperti bea cukai, saya harus memutar, memutar dalam arti bahwa unsur kerugian yang kami terapkan adalah unsur yang ‘merugikan perekonomian negara’, bukan unsur ‘merugikan keuangan negara’,” kata Ali dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menurut Ali, kasus tersebut juga bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan.
“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU kepabeanan, UU cukai, dan UU pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.
Namun, ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang pas untuk menindaklanjuti hal itu.
“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut adanya dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.
Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini menyebutkan, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.
Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar. "Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Ia menyebut, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/19470971/soal-penggelapan-modus-impor-emas-kejagung-sebut-ada-kesulitan-terkait