Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2021, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait dugaan penggelapan uang negara melalui impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

"Pada kesempatan ini, Komisi III akan mengusulkan, untuk apa yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara. Kami akan bentuk panja penegakan hukum," kata Herman dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penggelapan Bermodus Impor Emas Rp 47,1 Triliun

Dalam rapat tersebut Herman menyinggung soal kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, salah satunya mengenai kasus bea cukai.

Dugaan penggelapan ini diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan dalam rapat.

Ia menyebut ada dugaan penggelapan uang melalui impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta, yang berpotensi merugikan negara Rp 2,9 triliun.

Terkait dugaan tersebut, Herman meminta Kejaksaan Agung betul-betul mengusut dan menyelidiki kasusnya.

"Kemudian tadi masuk lagi saudara Arteria dan Sudding juga terkait bea cukai penerimaan negara. Lagi-lagi penerimaan negara. Manipulasi. Nah, kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," tutur dia.

Baca juga: Diduga Ada Kasus Penggelapan Bermodus Impor Emas, Ini Kata Jaksa Agung

Herman juga mengatakan, Komisi III akan mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk meminta penjelasan yang utuh.

"Agar tidak menjadi fitnah di antara kita. Itu yang saya lakukan, saya usulkan sebagai Ketua Komisi agar tidak ada fitnah di antara semua. Bagaimana meningkatkan penerimaan negara," ucap Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui ada kendala dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas tersebut.

Salah satunya terkait peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dugaan penggelapan itu masuk ke ranah merugikan perekonomian negara, serta bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, pajak, dan kepabeanan.

“Saya sudah menyinggung Pak Menko Polhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pajak. Karena Tiga UU ini hanya satu penyidik, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.

Baca juga: Arsul: Kejagung Sudah Tak Lagi Murni Lakukan Penegakan Hukum, tapi Jadi Alat Kekuasaan

Namun, ia menegaskan pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang tepat untuk menindaklanjuti hal itu.

“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah, nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com